Polres Bangkalan – Menjelang libur akhir tahun yakni perayaan Natal tahun 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022, Kepolisian Resor Bangkalan akhirnya mengeluarkan himbauan terkait larangan penggunaan Knalpot Racing atau yang biasa disebut dengan Knalpot Brong. Sebagaimana diketahui, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising dan meresahkan warga, knalpot brong juga dilarang karena mengganggu polusi udara.
Meski keberadaan Knalpot brong telah lama dilarang sesuai dengan petunjuk Undang Undang, Polres Bangkalan rupanya memiliki atensi khusus untuk hal yang satu ini. Ya, demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat menghabiskan waktu libur panjang natal dan tahun baru di rumah bersama keluarga, Polres Bangkalan siap merazia jika ada knalpot brong yang berkeliaran.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H. yang meminta masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. “Demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang Nataru 2021 di wilayah Kabupaten Bangkalan salah satunya kita memberikan himbauan penggunaan knalpot brong karena hal ini tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan tentunya penggunaan knalpot brong tersebut dapat menggangu kepentingan umum,” ujar perwira berpangkat Iptu tersebut.
Senada dengan kasihumas, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K., M.H. juga menambahkan jika keberadaan knalpot brong juga dianggap sebagai kendaraan yang berkecepatan tinggi.Tidak hanya itu, kendaraan berknalpot racing juga kerap digunakan kendaraan-kendaraan untuk berkonvoi.
“Kami menghimbau kepada pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain bising dan menimbulkan polusi, banyak dipakai konvoi dan mengendarainya dengan kecepatan tinggi. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan raya. Oleh karena itu, jika masih ada yang memakai knalpot brong saat razia, maka kami akan menahan kendaraan dan akan kami serahkan kembali selepas tahun baru. Dalam undang undang sudah dijelaskan. Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tegas AKP Aziz saat dimintai keterangan pada hari ini, Selasa (14/12/2021) di Mapolres Bangkalan. (afandi)