Liputan Cyber – Jawa Timur
Dengan beralibi karena menimbulakan bau yang tidak sedap saat ditimbun menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), perusahaan tahu di Jalan Kedung Tarukan No.12 Surabaya, membuang limbah cair hasil pengelolahan tahu ke sungai.
Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik perusahaan Widiyana saat dikonfirmasi wartawan yang tergabung dalam Team Elang, Rabu (03/11/2021) sore.
Widiyana mengungkapkan, jika dulu pernah menggunakan IPAL, tetapi karena menimbulkan bau, akhirnya tidak lagi menggunakan IPAL dan langsung dibuang ke sungai.
“Dulu pernah buat, tapi karena bau, banyak yang tidak setuju. Limbah tahu tidak bahaya dan tidak ada Kimia,” ucap Widiyana.
Ketika ditanya siapa yang tidak setuju dengan adanya IPAL, Widiyana menjawab dengan singkat bahwa karyawannya.
“Karyawan saya, kalau ditampung menggunakan IPAL malah bau,” jawab singkatnya.
Sementara itu, saat awak media menemui Camat Tambaksari, Bapak Ridwan, beberapa waktu yang lalu, beliau menyampaikan, pernah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Dulu pernah kita laporkan mas. Dan infonya sudah diberi teguran oleh pihak DLH. Nanti kita cek lagi,” ucap Camat Tambaksari.
Padahal sudah jelas, mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 104 Sudah ditentukan bahwa: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00. (Team Elang/Redaksi)