Kurang Dari 1×24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tenggumung Wetan Dibekuk Polisi

Liputan Cyber – Surabaya

Tak butuh waktu lama bagi Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Jl. Tenggumung Wetan Gang Mangga Surabaya beberapa hari lalu.

“Tersangka ini diketahui berinisial HSN (36), bekerja sebagai jagal sapi,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Gananta, S.I.K., saat menggelar konferensi pers pada hari ini, Kamis (04/03/2021).

Dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, jika usai melakukan penusukan terhadap korban SS (inisial-red), tersangka langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Sampang, Madura, Jawa Timur.

“Atas gerak cepat personil Satreskrim di bawah komando AKP M. Gananta, S.I.K., kurang dari 1 x 24 jam, tersangka berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang Bunda Ganis, panggilan akrabnya.

Sementara untuk modus operandinya, Bunda Ganis mengutarakan, saat dalam perjalanan pulang dari bekerja, tersangka tanpa sengaja melihat sepeda motor istrinya di dorong dan dimasukkan ke dalam rumah korban.

Pelaku pembunuhan saat dibawa ke hadapan awak media

“Tersangka kemudian berhenti dan menunggu sebentar di depan rumah korban, kemungkinan istrinya ada di dalam rumah bersama korban,” ulasnya.

Selang 5 menit menunggu istrinya dan korban tidak juga keluar, akhirnya tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu rumahnya. Namun, tersangka tidak melihat keberadaan istrinya dan korban.

“Ketika menuju dapur, tersangka mendengar suara keributan di samping rumah, dan melihat korban sedang menarik-narik tangan istrinya. Spontanitas, tersangka mengambil sebilah pisau yang sebelumnya diselipkan di celananya, dan menusuk korban serta menyabetkan lagi ke bagian tangan kanan dan kiri,” ungkap Bunda Ganis.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami kenakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya.

Sedangkan dihadapan awak media yang hadir, tersangka mengaku tidak kenal dengan korban, dan merasa sangat menyesal atas peristiwa yang telah terjadi. “Saya sangat menyesal,” ucapnya singkat. ( Mulyono )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Polda Jawa Timur Beri Dukungan Penuh Kegiatan PLN

Kam Mar 4 , 2021
Liputan Cyber – Jawa Timur Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim menjalin silaturrahmi serta koordinasi dan audiensi dengan PT. PLN Jatim, yang dilaksanakan di Lobby Tribrata lantai 2 Mapolda Jatim, Kamis (04/03/2021) pagi. Kapolda menyebutkan, bahwa silaturrahmi dan audiensi bersama PT. PLN […]