Liputan Cyber – Surabaya
Sepak terjang para petugas Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mengungkap serta menangkap pelaku tindak kejahatan diwilayah tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya kurang dari 10 jam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan berhasil menangkap pelaku.
Seperti yang diungkapkan pada hari Sabtu ( 17/10/2020 ) siang, saat konferensi pers di samping masjid Mako Jalan Kalianget No.01 Surabaya.
“Syukur Alhamdulillah, kurang dari 10 jam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan, para petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya ( Madura,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
Masih kata Kapolres, pelaku yang diketahui berinisial M ( 55 tahun ) warga Wonosari Wetan Surabaya ini, melakukan aksi pembunuhan kepada korban AS ( 55 tahun ) yang tak lain tetangganya sendiri, karena dendam, pada tahun 2019 lalu, kepergok sedang berduaan dengan istrinya didalam kamar rumahnya.
“Setelah mendiamkan aksi perselingkuhan tersebut, lama kelamaan rasa cemburu semakin besar, sehingga pada hari Jum’at 16 Oktober 2020 kemarin, ketika korban sedang duduk diatas kendaraan yang terparkir didepan rumanya, pelaku langsung membacok menggunakan celurit yang sebelumnya disembunyikan,” jelasnya.
Setelah membacok korban, Lanjutnya, pelaku lari ke kampung halamannya ( Sampang Madura ) dan menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukannya kepada ibunya. Dan saat itu juga pelaku langsung ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kepada petugas, pelaku mengaku tidak menyesal melakukan aksi pembunuhan kepada korban AS, yang dianggap sebagai perusak rumah tangga orang,” katanya.
“Oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang diamankan petugas, serta saksi-saksi yang ada, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. ( Basori ).