Liputan Cyber – Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., MH., pada hari Rabu ( 07/10/2020 ) pagi, pimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi, protokol kesehatan di Jalan KH. Mas Mansyur Surabaya.
Pelaksanaan operasi kali ini dilakukan, bertujuan untuk penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 06 serta serta peraturan gubernur ( Pergub ) nomor 53 tahun 2020, tentang sangsi pelanggaran masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Dari pantauan wartawan dilokasi, kegiatan yang digelar sejak pukul 08.00 Wib hingga selesai ini, diikuti oleh puluhan personil gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Pabean Cantikan selaku pemangkuh wilayah, anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota Pomal, anggota Satpol PP Kota dan Linmas.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini, para petugas mendapati 9 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sangsi seperti, 4 orang ditilang KTP, 4 orang dilakukan tes Swap serta 1 orang diberikan hukuman menyanyikan lagu kebangsaan ( Indonesia Raya ).
Selain itu, Kapolres juga memberikan teguran keras kepada 9 orang tersebut, agar supaya menggunakan masker saat keluar rumah serta memberikan hand sanitizer dan masker gratis dilokasi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan, bahwa kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini dilakukan terus menerus di wilayahnya, serta Polsek-Polsek jajaran, untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini akan dapat ditekan,” ujarnya. ( Basori )