Liputan Cyber || Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale juga menggelar konferensi pers akhir tahun 2024-2025 tentang pengungkapan kasus peredaran narkotika dihalaman Mako Jalan Kalianget No.01 Surabaya.
Kepada wartawan yang hadir, perwira berpangkat 2 melati tersebut mengungkapkan sebanyak 426 kasus yang berhasil diungkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Jajaran.
“Dari sebanyak 426 tersangka 407 tersangka laki-laki dan 19 tersangka perempuan,” kata Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale kepada wartawan.
Untuk 426 tersangka, lanjutnya, terdapat sebanyak 95 tersangka merupakan seorang residivis.
“Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, sabu 2.049,65 gram (2 Kg empat puluh sembilan koma enam puluh lima gram), Ganja sebanyak 1.805,93 gram (1 Kg delapan ratus lima koma sembilan puluh tiga gram), Pil Ekstasi sebanyak 1.066 butir, Obat keras jenis Pil LL sebanyak 97.807 butir, Obat keras jenis Pil Y sebanyak 215 butir, uang tunai sebesar Rp.261.829.000 (dua ratus enam puluh satu juta, delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan handphone berbagai merk sebanyak 195 unit,” terangnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, sambungnya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sedangkan untuk para tersangka peredaran Obat keras akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No.17 tahun 2003 tentang kesehatan (Okerbaya),” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan sebuah bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek jajaran untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya.
“Kami akan menindak tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika sampai keakarnya ,” ungkapnya. (Basori)