Liputan Cyber || Surabaya
Penangkapan rokok tanpa cukai (rokok ilegal) yang dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo jajaran Polrestabes Surabaya pada hari Rabu 18 Desember 2024 malam menjadi buah bibir publik. Pasalnya, barang diamankan namun pelaku beserta armadanya sudah dilepaskan.
Menurut sumber dari media yang enggan dipubliskan namanya, pelaku pembawa rokok ilegal bernama Agus Hadi Wijaya dan diduga oknum anggota TNI berinisial S.
“Pelaku ditangkap sedang membawa rokok di Traffic Light Kimia Farma Jalan Kendangsari dengan menggunakan mobil Pick Up Daihatsu dengan nopol W-8958-NY mas,” kata sumber.
Usai ditangkap dan diamankan, lanjutnya, dibawa ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo jajaran Polrestabes Surabaya.
“Setelah dari Polsek, sopir, terduga oknum TNI dan armada pengangkut rokok ilegal dipulangkan. Sedangkan rokonya tetap di Polsek Tenggilis Mejoyo mas,” ungkapnya.
Sementara itu, guna mengetahui kebenaran penangkapan rokok ilegal yang dimaksud ke Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Oyong Abdillah pada hari Sabtu (21/12) siang membenarkan.
“Benar mas, masih proses lanjut dan limpah ke bea cukai,” kata perwira berpangkat 1 Bolok dipundaknya tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai pelaku bernama Agus Hadi Wijaya dan terduga oknum anggota TNI serta armada Pick Up yang dibebaskan dengan alasannya, perwira berpangkat balok tersebut memilih bungkam. (Basori)