Laporan Dihentikan Polrestabes Surabaya Karena Meninggal Dunia, Terlapor Hadir di Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jatim

Liputan Cyber || Surabaya, Jawa Timur

 

Supremasi hukum dalam penanganan perkara tindak pidana di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Jajarannya menuai keluhan dari masyarakat. Hal itu dialami oleh saudara Moch Fauzi (44), warga Medokan Sawah Timur GG VII No 119, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

 

Fauzi, sapaan akrabnya itu pada tanggal 26 Oktober 2016, melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/1280/X/2016/UM/Jatim ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

 

“Saya melaporkan saudara Fuad Azizi atas tindak pidana Pemerasan, Penyerobotan Lahan, Pemalsuan Surat, Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan perbuatan tidak menyenangkan,” terangnya, Rabu (20/11/2024) siang di kantin Polda Jatim.

 

Namun pada tanggal 05 November 2024, Fauzi mendapatkan Surat Pro Justitia dari Polrestabes Surabaya perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan nomor : B/524/XI/RES.1.9./2024/Satreskrim yang menerangkan, bahwa berkaitan dengan butir satu dan dua diatas, bersama ini diberitahukan kepada KA bahwa terhitung sejak tanggal 5 November 2024, terhadap proses penyidikan Laporan Polisi dimaksud, dihentikan dengan alasan Demi Hukum (terlapor meninggal dunia).

 

“Faktanya, hari ini, Rabu, tanggal 20 November 2024 pada undangan Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Jatim, terlapor hadir dan dalam keadaan sehat,” ucap Fauzi.

 

Oleh karena itu, sambung Fauzi, dirinya kedepan akan melaporkan Oknum Polisi yang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tersebut ke Propam Polda Jatim dan akan mengirim Surat Keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Jatim.

 

“Harapan saya, perkara yang tak alami ini mendapatkan perhatian serius dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim dalam mencari keadilan yang seadil-adilnya. Hal itu dikarenakan dalam penanganan perkara saya ini banyak Kejanggalan dan tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” pungkasnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Arogansi DPP Sugiyanto, Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya Mintak Maaf ke Pedagang

Rab Nov 20 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Prio mengadakan audensi kepada pedagang Hewan Unggas Pasar Keputran Selatan, Rabu 20 November 2024 siang.   Audensi dilakukan dengan tujuan untuk bersosialisasi dan memintak maaf atas perlakuan arogansi Direktur Pembinaan Pedagang (DPP) PD Pasar Surya Keputran Sugiyanto.   Dalam […]