Liputan Cyber || Surabaya
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Namun halnya berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Lurah Asemrowo Nurul Huda dan Lurah Genting Kalianak Bapak Eka, Kecamatan Asemrowo Surabaya.
Dua Lurah tersebut saling lempar ketika awak media melakukan konfirmasi tentang turunnya anggaran Dana Kelurahan (Dakel) yang turun diwilayah Asemrowo Surabaya. Sehingga, anggaran Dana Kelurahan di sorot publik.
Menurut Lurah Asemrowo Nurul Huda dirinya tidak menangani perkara anggaran Dana Kelurahan (Dakel) dikarenakan baru bulan Januari 2024 menjabat sebagai Lurah di Asemrowo Surabaya.
“Saya masih baru dan belum mempunyai sertifikat Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK). Sehingga, pekerjaan serta anggaran Dana Kelurahan (Dakel) di tangani oleh Lurah Genting Kalianak selaku mempunyai sertifikat PPK,” kata Lurah Asemrowo Nurul Huda kepada awak media Selasa (20/08/2024) siang.
Ketika dikonfirmasi pengajuan untuk pembangunan diwilayah Asemrowo, Lurah Asemrowo menegaskan jika perencanaan pengajuan pembangunan dilakukan oleh Lurah yang lama.
“Itu Lurah yang lama yang membuat dan yang mengajukan. Dan anggaran Dana Kelurahan (Dakel) semuanya dipasrahkan ke Lurah Genting Kalianak yang punya Sertifikat PPK,” terangnya.
“Oleh karena itu, mas-mas bisa konfirmasi ke Lurah Genting Kalianak mengenai anggaran Dakel pembangunan diwilayah Asemrowo, kami tidak tahu dan hanya membantu pengawasan pembangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Genting Kalianak Eka Bachtiar saat dikonfirmasi di ruangannya membantah mengetahui anggaran Dana Kelurahan (Dakel) diwilayah Asemrowo Surabaya.
“Saya tidak tau anggaran Dana Kelurahan yang turun di Kelurahan Asemrowo, yang punya data kan Kelurahan Asemrowo. Saya hanya Pejabat Pembuat Komitmen lantaran sesudah ada sertifikatnya, mengenai anggaran Dakel-nya, mereka (Kelurahan Asemrowo) yang tau,” terangnya.
Masih lanjut Lurah Genting Kalianak Eka Bachtiar, untuk anggaran Dana Kelurahan yang turun, seharusnya 5 persen dari anggaran APBD, seperti kami hanya pengajuan 2 pembangunan ada anggaran yang sudah di sesuai kan.
“Kalau diwilayah Kelurahan Asemrowo, itu ada 5 diantaranya, RW 07, RT 6 Jalan Tambak Mayor Selatan. CV Ragam Warna Engineering.
RW 4 RT 7 Tambak Mayor. CV. Mandiri Cipta Yasa.
RW 8 RT 8 Tambak Pring Barat Blok D gang 7. CV Mandiri Cipta Yasa
RW 2 RT 6, Jalan Asem 4. CV Karya Mandiri
RW 5 RT 06 Jalan Tambak Dalam Baru. CV Karya Mandiri,” tutupnya.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggaran Dana Kelurahan (Dakel) pembangunan diwilayah Kelurahan Asemrowo terdapat permainan sistem penunjuk 1 orang dan diduga ada jual beli proyek dengan pendapatan persenan.
Namun sangat disayangkan, ketika dikonfirmasi mengenai turinyya anggaran Dana Kelurahan (Dakel) ke Lurah Asemrowo Nurul Huda dilemparkan ke Lurah Genting Kalianak Eka Bachtiar.
Sementara, Lurah Genting Kalianak Eka Bachtiar saat dikonfirmasi mengaku tidak tau anggaran Dana Kelurahan di Kelurahan Asemrowo. (Redaksi)