Liputan Cyber || Surabaya
Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku berinisial AS (24 tahun) warga Dupak Bangun Rejo Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020 dan 1 (satu) buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelapor yakni, 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.
“Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo kepada wartawan Senin (08/01/2024).
Setelah mendapat laporan dari korban, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 pelaku yang merupakan otak utama berinisial AS. Sedangkan untuk yang lainnya masih dilakukan pengejaran.
“Untuk modusnya, pelaku merasa sakit hati lantaran ditegur korban saat memblayer – blayer motornya. Sehingga memanggil teman-temannya mencari korban dan melakukan penganiayaan,” jelasnya.
“Kini pelaku AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sementara pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” tutupnya. (Basori)