Pelaku Ilegal Logging Asal Desa Bayuran Bondowoso Tertangkap

Liputan Cyber – Bondowoso, Jawa Timur

 

Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut) terus saja terjadi meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana ilegal logging diproses dan berakhir pada ketok palu hakim dalam persidangan.

 

Kali ini, tersangka As (45), warga Desa Bayuran, Kecamatan Cerme, Bondowoso, yang diamankan oleh Petugas Gabungan karena kedapatan membawa kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan surat bukti keabsahan dan diduga berasal dari kawasan hutan.

 

Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan bersama Rinduwanto Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kladi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa petugas gabungan antara Perhutani dan Polsek Cerme telah mengaman satu orang terduga pelaku illegal logging.

 

Barang bukti yang ikut diamankan berupa tujuh unit sepeda motor dan 14 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran.

 

“Untuk proses hukum lebih lanjut kami serahkan terduga pelaku berikut alat bukti dan barang bukti ke pihak Polsek Cerme,” tutur Adi, Jum’at (29/09/2023).

 

Ditanya asal usul kayu, Rinduwanto memperkirakan tunggak kayu berasal dari Hutan lindung petak 5A-1 blok Mindi.

 

“Untuk kepastiannya, masih akan dilakukan pemeriksaan dan inventarisir ke lokasi,” terangnya.

 

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Taukid, S.H., selaku Kapolsek Cerme yang didampingi AIPTU Sumriyanto Kanit Reskrim dan Briptu Dwi Helmi anggota Polsek menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan undangan yang berlaku.

 

“Untuk itu saya himbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” himbau Kapolsek Cerme, Jum’at (29/09/2023).

 

Sementara Administratur Perhutani KPH Bondowoso saat dikonfirmasi terpisah melalui selularnya menyampaikan terimakasih dan Apresiasi pada seluruh jajaran Polsek Cerme yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam rangka pemberantasan tindak pidana illegal logging sesuai amanah UU 18 tahun 2013.

 

“Saya berharap pihak Polsek dapat mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui aktor utamanya, sehingga ada efek jera dan perbuatan serupa tidak terulang kembali,” tutupnya. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Ambil Paket di Perusahaan Pengiriman Barang

Sab Sep 30 , 2023
Liputan Cyber – Jember, Jawa Timur   Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil menangkap terduga pengedar Narkoba di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.   Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP Sugeng Iryanto, S.H., menyebut, pelaku bernama […]