Liputan Cyber || Surabaya
Seorang residivis Copet berinisial NCY (22 tahun) warga Jalan Comboran Surabaya dan sudah 4 kali keluar masuk penjara, akhirnya kembali ditangkap Polisi Sektor Semampir Surabaya, Kami (27/10/2022) sore
Penangkapan NCY dilakukan ketika hendak mencuri sebuah dompet milik korban AW (23 tahun) saat hendak ziarah ke Makam Sunan Ampel Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhut melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Semampir sedang melaksanakan kring serse disekitar Masjid Ampel melihat ada keributan.
“Ketika didatangi bersama petugas keamanan masjid, ternyata ada copet yang diamankan. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa Ke Mapolsek guna dilakukan introgasi lanjut,” ucap Doni.
Ketika diintrogasi, lanjut Doni, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah 4 keluar masuk penjara.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Tas warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet warna Pink dan Uang tunai sebesar Rp. 510.000.
“Kini tersangka sudah di tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP,” ungkapnya. (Kasan).