Liputan Cyber – Surabaya
Puluhan masyarakat yang terdiri dari ibu-ibu didampingi KBRS Perjuangan mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya untuk menyuarakan aspirasinya tentang penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan system zonasi.
Dalam aksi damai yang berlangsung pada hari Kamis (01/07/2020) tersebut, Yanto Banteng selaku Ketua KBRS Perjuangan meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Pendidikan supaya terbuka pada PPDB Tahun 2020.
Ia menilai, system zonasi di tahun ini sangat membingungkan masyarakat, terutama bagi warga tidak mampu yang ada di Kota Surabaya. Hal itu dikarenakan banyak anak-anak Surabaya tidak diterima di sekolah negeri, padahal jarak antar rumah domisili ke sekolahanya kurang lebih 1 kilometer.
“Tolong lebih diteliti lagi system Domisilinya, banyak sebagian besar hanya minta tanda tangan RT/RW agar lokasinya lebih didekatkan di sekolah yang dituju,” ujar Yanto Banteng.
“Satu hal lagi, tolong dibenahi kenapa sampai ada yang namanya jalur Titipan. Mulai dari Titipan partai atau orang berpengaruh. Ambil langkah tegas Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini, agar tidak mengurangi jumlah pagu di sekolah,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Hj. Khusnul Khotimah yang menerima suara-suara rakyat Surabaya langsung menampung semua keluhan ketidakpuasan masyarakar terkait penerapan surat keterangan domisili dari RT/RW hingga validasi ke kelurahan.
“Keluhan anda kami terima dengan senang hati, dan saya berterima kasih sampean melaporkan ke saya, sehingga saya tahu permasalahan Pendidikan yang ada di Surabaya. Sebentar lagi saya beserta Anggota Komisi D dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan menampung keluhan sampean. Saya akan memperjuangkan dan mengusahakan walau tidak di SMP Negeri.
Sekolah di SMP swasta juga Gratis seperti Negeri,” jelas Khusnul.
Lebih lanjut dikatakannya, memang SMP Negeri di Surabaya ini terbatas, hanya ada 63 sekolahan saja. Jadi, tidak mungkin bisa menampung kalau lulusan SD minta masuk Sekolah di SMP Negeri semua.
“Namun saya akan mengusahakan SMP swasta di Surabaya juga Gratis dan berkualitas seperti SMP Negeri bagi yang tidak mampu,” janji Ketua Komisi D.
Perlu diketahui, system zonasi yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat-red) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal, ternyata tidak sesuai dengan harapan warga Kota Surabaya.
Diduga banyak oknum nakal yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan, baik bagi dirinya sendiri maupun golongan. Maka dari itu, Pemerintah Kota Surabaya harus lebih tegas dan berani turun ke lapangan guna memverifikasi keakuratan data siswa-siswi yang masuk ke sekolahan negeri. ( Arifin )