Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib telah menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah yang berlokasi di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial NA bin S, Laki – laki, Umur 26 tahun, tempat lahir Bangkalan, tanggal lahir 29 November 1995, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Swasta ( Penjual Accu ), alamat Sesuai KK Jl. Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, pada saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba, mendapat informasi tentang adanya seorang yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, dan informasi tersebut benar, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggledahan didalam rumah tersangka.
“Ketika dilakukan penggledahan, petugas menemukan 9 poket narkoba dengan berat total sebesar 8,76 gram beserta pembungkusnya,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) unit HP merk REALME 7 PRO warna biru hitam dengan simcard Simpati.
“Kini tersangka NA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangsi Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kasan/Red).