Liputan Cyber – Surabaya Jawa Timur
Perkara rumah oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya yang pembangunannya tidak didasari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2016 dan merusak 2 rumah tetangga kiri dan kanan tersebut kini kembali di segel oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya dengan menempelkan stiker.
Penyegelan dengan menggunakan stiker tersebut bertuliskan Pelanggaran Perda Nomor 07 tahun 2009, Bangunan tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Moh. Soleh korban rumahnya rusak sejak pembangunan rumah besar milik oknum pegawai PT. Pelni bernama Darmanto tersebut mengatakan jika penyegelan dilakukan kemarin.
“Kemarin mas ada petugas dari DPRKPP Kota Surabaya yang memasang stiker penyegelan,” ucap Moh. Soleh kepada wartawan Kamis (11/08/2022) malam.
Moh. Soleh juga menyayangkan dan kecewa kepada DPRKPP Kota Surabaya yang hanya memberikan stiker penyegelan saja.
“Sepertinya IMB yang tidak sesuai itu DPRKPP Kota Surabaya masih belum mencabut dan penyegelan tidak disertai dengan Police Line dari Satpol-PP Kota Surabaya seperti yang pertama,” ucap kecewa Moh . Soleh.
Sedangkan Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin yang mendapat pengaduhan dai korban Moh. Soleh, berjanji akan melayangkan surat audensi ke Inspektorat Kota Surabaya.
“Nanti kami kirim surat untuk audensi kembali di kantor Inspektorat dan akan menanyakan status penyegelan dari DPRKPP Kota Surabaya,” ucap Zainal Abidin kepada wartawan Jum’at (12/08) pagi.
Lanjut Zainal, jika benar rumah Darmanto itu IMB nya tidak di cabut, saya akan meminta dengan tegas kepada Inspektorat untuk menindak tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
“Kenapa saya nanti memintak inspektorat untuk menindak tegas ke Kepala DPRKPP, karena banyak pelanggaran mengenai penerbitan IMB tersebut,” terangnya.
Adapun untuk pelanggaran tersebut, sambungnya, (1) DPRKPP tidak menjalankan Resume usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, (2) menerbitkan IMB tanpa survey ke lokasi, (3) ada dugaan DPRKPP Kota Surabaya selama ini bermain dengan biro jasa untuk pengurusan IMB dan meraup keuntungan untuk pribadi sehingga tidak berani mencabut IMB yang sudah terbit.
“Jika permintaan kami tidak disetujui oleh Inspektorat, kami akan memintak kepastian hukum kepada Walikota Surabaya atau ke PTUN,” ungkapnya. (Moh Sumbri)