Liputan Cyber || Surabaya
Penyelunduoan puluhan sepeda motor dan Dua unit mobil yang hendak di kirim melalui ekspedisi ke Timor Leste digagalkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selain mengamankan puluhan sepeda motor dan mobil, para petugas Unit Resmob yang dipimpin Ipda Yudha juga menangkap 3 pelaku dan salah satunya merupakan seorang penadah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale yang memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo menerangkan bahwa dari pengungkapan tersebut petugas menangkap 3 pelaku.
“Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial GB, (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) seorang pekerja swasta, berdomisili di Kabupaten Klaten berinisial dan T (47) warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah,” kata Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale kepada wartawan, Jum’at (19/07/2024) siang.
Masih lanjut William, Ketiga komplotan tersebut terancam dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Atau Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Ketiga pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo menjelaskan kronologis awal pengungkapan penyelundupan kasus penggelapan puluhan sepeda motor dan 2 unit mobil kepada wartawan yang hadir.
“Awal mula pengungkapan tersebut berhasil dilakukan ketika petugas Satreskrim menerima laporan penggelapan mobil Daihatsu Grandmax milik korban A (45) yang digelapkan oleh pelaku
DP pada tanggal 5 Juli 2024,” kata Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo.
Setelah mendapat laporan, lanjutnya, petugas melakukan Lidik dan cek GPS mobil ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selanjutnya, petugas melakukan kroscek dan ditemukan puluhan sepeda motor dan 2 unit mobil berada didalam 2 kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT RA.
“Saat dilakukan penyelidikan terhadap para pelaku, diketahui merupakan warga Jawa Tengah dan Bogor. Sehingga, petugas melakukan penangkapan terhadap ke Tiga pelaku,” terangnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, sambungnya, diketahui PT. RA tempat tujuan pengiriman merupakan milik salah satu pelaku berinisial T warga Klaten, Jawa Tengah, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan diketahui sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.
“Kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang milik tersangka T di Jawa Tengah sebelum diekspor ke Timur Leste,” jelasnya.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni, 2 unit kendaraan roda 4 dan 34 kendaraan roda 2,” tutupnya. (Redaksi).