Bawa Sajam, Pencuri yang Meresahkan Warga Surabaya Ditangkap Polisi Bubutan

Liputan Cyber || Surabaya

Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta membawa senjata tajam yang selama ini meresahkan di Kota Surabaya, kini sudah meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya.

 

Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas Unit Reskrim Polsek Bubutan dipimpin langsung Iptu Vian Wijaya melakukan penyelidikan atas laporan warga yang mengalami kejadian perampasan handphone dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 50 cm.

 

“Kedua pelaku masing-masing bernama Moch. Saini warga Bulak Banteng dan Achmad Dani warga Bulak Dalam Surabaya,” kata Kapolsek Bubutan Kompol Okta saat gelar konferensi pers Kami (04/04/2024).

 

Lanjut Kompol Okta, keduanya merupakan pelaku kejahatan pernapasan handphone di Jalan Embong Malang dan Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

 

“Untuk modusnya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor PCX warna merah tanpa ada plat nomor mencari sasaran di wilayah Tunjungan Plasa, Embong Malang hingga di Jalan Gubernur Suryo. Dan ketika melihat korban yang sedang lengah sedang bermain handphone, langsung melakukan perampasan dengan menggunakan pengancaman senjata tajam,” terangnya.

 

Dari hasil perampasan tersebut, sambungnya, di Jalan Embong Malang mendapat handphone Samsung. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

“Sementara di Jalan Gubernur Suryo kedua pelaku berhasil mendapatkan Q buah handphone merk iPhone dengan kerugian korban sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” jelasnya.

 

Berdasarkan hasil interogasi dari petugas, masih lanjut Kompol Okta, kedua pelaku sudah melakukan aksinya di 10 TKP diwilayah hukum Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

“Untuk barang bukti yang diamankan petugas kepolisian Sektor Bubutan yakni, 1 ( satu ) buah sajam jenis pisau penghabisan dengan panjang 50 Cm yang dibawa oleh MOCH SAINI, 2 ( dua ) buah sajam jenis pisau dengan panjang 26 Cm masing – masing dipegang oleh Sdr AHMAD DANI dan saudara RHEYHAN RHOMADHON, 1 ( satu ) unit sepeda motor PCX warna merah dengan plat nomor tidak terpasang yang merupakan milik dari saudara MOCH SAINI, Kwitansi Pembelian tertanggal 28 November 2021 atas pembelian HP Samsung, 1 ( satu ) buah HP Iphone 11 Pro warna Gold, 1 ( satu ) buah HP Samsung A 35 warna hitam  dan 1 ( satu ) buah HP VIVO,” ungkapnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ormas Laskar Merah Putih Demo di Kantor Kemenkumham Kayon Buntut Isu Papua Mau Merdeka

Kam Apr 4 , 2024
Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur Ormas Laskar Merah Putih ( LMP ) turun lapangan dikarenakan kecintaannya pada Republik Indonesia, NKRI Harga Mati, menindaklanjuti dengan adanya isu Nasional terkait Provinsi Papua yang ingin Merdeka dari Kesatuan Republik Indonesia dan adanya pelanggaran HAM yang ditujukan kepada TNI POLRI di Papua, Surabaya, […]