{"id":6290,"date":"2021-05-06T18:10:42","date_gmt":"2021-05-06T18:10:42","guid":{"rendered":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=6290"},"modified":"2021-05-06T18:10:42","modified_gmt":"2021-05-06T18:10:42","slug":"tawarkan-investasi-pembebasan-lahan-ditreskrimum-polda-jatim-tangkap-residivis-wanita-penipu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=6290","title":{"rendered":"Tawarkan Investasi Pembebasan Lahan, Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Residivis Wanita Penipu"},"content":{"rendered":"<p>Liputan Cyber &#8211; Jawa Timur<\/p>\n<p>Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap resedivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama, perbuatannya kembali dilakukan. Kali ini, ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.<\/p>\n<p>LY, wanita 48 tahun warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini, LY kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar, dan modus yang bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,&#8221; ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (06\/05\/2021).<\/p>\n<p>Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.<\/p>\n<p>Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.<\/p>\n<p>Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Dari barang bukti disini, kita kenakan pencucian uang, kita kenakan TPPU tersebut. Kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Nasrun juga mengatakan, bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban. Namun tanah tersebut ternyata fiktif. &#8220;Investasi itu sangat menjanjikan, dan tanah tersebut menjadikan korban tergiur. Tapi setelah kita cek, ternyata bukan punya dia. Namun punya orang lain yang sedang dalam perkara,&#8221; tutur Nasrun.<\/p>\n<p>Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan\/atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (Humas\/Mulyono)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liputan Cyber &#8211; Jawa Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap resedivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama, perbuatannya kembali dilakukan. Kali ini, ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban. LY, wanita [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6291,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[37,83,28,39,1185,19,106,15],"tags":[567,1350,503,1714,504,566,496,1646,1713],"class_list":["post-6290","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-jawa-timur","category-kota-surabaya","category-kriminal","category-news-trending","category-polda-jatim","category-polres-pelabuhan-tanjung-perak","category-polri","tag-berita","tag-ditreskrimum","tag-hukum","tag-investasi","tag-kriminal","tag-liputancyber","tag-poldajatim","tag-residivis","tag-wanitapenipu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6290","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6290"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6290\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6292,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6290\/revisions\/6292"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6291"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6290"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6290"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6290"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}