{"id":29023,"date":"2026-02-23T07:00:13","date_gmt":"2026-02-23T07:00:13","guid":{"rendered":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=29023"},"modified":"2026-02-23T07:18:33","modified_gmt":"2026-02-23T07:18:33","slug":"tak-sejalan-dengan-hasil-visum-lsm-penegak-demokrasi-soroti-penerapan-pasal-170-kuhp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=29023","title":{"rendered":"Tak Sejalan Dengan Hasil Visum, LSM Penegak Demokrasi Soroti Penerapan Pasal 170 KUHP"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_29024\" aria-describedby=\"caption-attachment-29024\" style=\"width: 640px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-29024\" src=\"https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/IMG-20260223-WA0010-640x480.jpg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"480\" srcset=\"https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/IMG-20260223-WA0010-640x480.jpg 640w, https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/IMG-20260223-WA0010-1280x960.jpg 1280w, https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/IMG-20260223-WA0010-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/IMG-20260223-WA0010-1536x1152.jpg 1536w, https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/IMG-20260223-WA0010-2048x1536.jpg 2048w\" sizes=\"auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-29024\" class=\"wp-caption-text\">Dok foto dalam persidangan di PN Mojokerto<\/figcaption><\/figure>\n<p>Kabupaten Mojokerto<\/p>\n<p>Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Demokrasi (LPD) Kabupaten Mojokerto menyoroti penerapan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dalam perkara yang saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dimana pada perkara tersebut menuntut dua orang terdakwa, yakni Slamet Riono (47 tahun), seorang warga Kecamatan Mojosari, beserta anaknya, Feri Andriansyah (28 tahun).<\/p>\n<p>Menurut Wakil Ketua LSM Penegak Demokrasi, Toni Mahawan, langkah yang diambil oleh pihak penyidik dalam mengenakan Pasal 170 KUHP dinilai belum sejalan dengan temuan yang tercantum dalam hasil visum medis korban yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mojosari.<\/p>\n<p>\u201cSebagai lembaga yang berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan berdasarkan fakta, kami melihat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang dikenakan dengan bukti medis yang ada. Seharusnya pihak penyidik dari Divisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto lebih dalam menelaah hasil visum yang telah diterbitkan. Berdasarkan dokumen yang kami peroleh, visum tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya luka berat maupun luka ringan pada tubuh korban; yang dialami oleh korban hanya gangguan pada aspek psikis saja,\u201d jelas Toni Mahawan kepada rombongan awak media.<\/p>\n<p>Perkara yang melibatkan Slamet Riono dan Feri Andriansyah ini telah memasuki tahap sidang kedua setelah sidang perdana yang diadakan pada awal bulan ini. Dalam sesi persidangan pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Rohman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan laporan awal telah secara khusus menyinggung hasil visum medis yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses peradilan.<\/p>\n<p>Pada kesempatan tersebut, JPU menyampaikan secara terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, \u201cBerdasarkan dokumen visum resmi yang dikeluarkan oleh tim dokter forensik RSUD Mojosari dengan nomor registrasi V\/2026\/RSUD-MS, setelah dilakukan pemeriksaan fisik menyeluruh terhadap kedua korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda luka berat maupun luka ringan pada bagian tubuh manapun. Hasil pemeriksaan tambahan juga menunjukkan bahwa tidak terdapat luka memar, goresan, atau kerusakan jaringan tubuh yang dapat dikaitkan dengan tindakan kekerasan yang diduga telah terjadi.\u201d<\/p>\n<p>Dua orang korban dalam perkara ini, yakni Putri Nur Fatonah (32 tahun) dan Dwi Nur Amanah (29 tahun), keduanya merupakan warga yang tinggal di Desa Sukomoro Kecamatan Mojosari, yang sebelumnya dalam laporan awal kepada pihak kepolisian telah mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa didorong dan dipukul oleh kedua terdakwa pada saat peristiwa terjadi pada tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 21:30 WIB di pertokoan Rolak Songo Dusun Jatiwetan, RT. 001 RW. 003, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.<\/p>\n<p>Namun, hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional di RSUD Mojosari tidak menemukan bukti fisik yang mendukung adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan luka pada tubuh korban.<\/p>\n<p>Atas dasar temuan medis tersebut, LSM Penegak Demokrasi mengajukan pertanyaan mendalam terkait ketepatan penerapan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan.<\/p>\n<p>Pasal tersebut dalam ketentuan hukumannya menyatakan, bahwa setiap orang yang bersama-sama dengan satu atau lebih orang melakukan serangan terhadap orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.<\/p>\n<p>\u201cKami menyayangkan bahwa dalam kasus ini digunakan pasal yang memiliki ancaman hukuman tergolong berat, sementara fakta medis yang ada tidak menunjukkan adanya luka fisik pada korban. Penegakan hukum harus senantiasa berlandaskan pada prinsip objektifitas, di mana bukti dan fakta menjadi dasar utama dalam setiap langkah proses peradilan,\u201d tegas Toni Mahawan.<\/p>\n<p>Selain itu, Wakil Ketua LSM Penegak Demokrasi juga mengajukan permintaan resmi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini serta kepada Majelis Hakim untuk dapat berlaku dengan sikap adil dan bijaksana dalam proses penuntutan maupun dalam mengambil keputusan vonis terhadap para terdakwa.<\/p>\n<p>\u201cKami mengharapkan agar pihak JPU dapat melakukan evaluasi ulang terkait dasar pemakaian pasal pidana yang digunakan, dan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara seksama setiap bukti yang diajukan di persidangan. Penegakan hukum yang baik adalah yang dapat menjamin keadilan bagi semua pihak, baik bagi korban maupun bagi terdakwa, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum,\u201d tambah Toni.<\/p>\n<p>Sebagai bentuk komitmen untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas, LSM Penegak Demokrasi menyatakan, bahwa akan terus mengawal jalannya setiap sesi persidangan hingga tahap putusan akhir dikeluarkan oleh pengadilan.<\/p>\n<p>LSM tersebut juga akan melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang berjalan, serta siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan bagi pihak yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam perkara ini.<\/p>\n<p>\u201cKami bertekad untuk memastikan bahwa di Kabupaten Mojokerto, proses hukum dapat berjalan dengan baik dan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang benar di tingkat daerah. Keberadaan lembaga masyarakat seperti kami adalah untuk menjaga agar prinsip demokrasi dan keadilan tetap terjaga dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam ranah peradilan pidana,\u201d pungkas Toni Mahawan pada akhir konferensi pers.<\/p>\n<p>Sampai saat ini, pihak Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang diajukan oleh LSM Penegak Demokrasi. Sesi sidang ketiga untuk perkara ini telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 Februari 2026 mendatang, di mana pihak terdakwa diharapkan akan menyampaikan pembelaan resmi terhadap dakwaan yang diajukan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kabupaten Mojokerto Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Demokrasi (LPD) Kabupaten Mojokerto menyoroti penerapan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dalam perkara yang saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dimana pada perkara tersebut menuntut dua orang terdakwa, yakni Slamet Riono (47 tahun), seorang warga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":29024,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1180,37,83,5233,1185],"tags":[5482,5484,5483],"class_list":["post-29023","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-health","category-hukum","category-jawa-timur","category-kabupaten-mojokerto","category-news-trending","tag-hasilvisum","tag-pasal170kuhp","tag-pengadilannegerimojokerto"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29023","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29023"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29023\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29028,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29023\/revisions\/29028"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29024"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29023"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29023"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29023"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}