{"id":26654,"date":"2025-09-09T17:06:08","date_gmt":"2025-09-09T17:06:08","guid":{"rendered":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=26654"},"modified":"2025-09-09T17:06:08","modified_gmt":"2025-09-09T17:06:08","slug":"terkait-kasus-tipu-tipu-abunawas-lambert-jitmau-dokumen-izin-reklamasi-mr-ching-itu-palsu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=26654","title":{"rendered":"Terkait Kasus \u201cTipu-tipu Abunawas\u201d, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr. Ching itu Palsu"},"content":{"rendered":"<p>Liputan Cyber || Sorong<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-26655\" src=\"https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/IMG-20250910-WA0000-640x360.jpg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"360\" srcset=\"https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/IMG-20250910-WA0000-640x360.jpg 640w, https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/IMG-20250910-WA0000-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/IMG-20250910-WA0000.jpg 1200w\" sizes=\"auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px\" \/><\/p>\n<p>Papua Barat Daya \u2013 Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa, 09 September 2025. Lambert Jitmau dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan tentang dokumen izin reklamasi yang diklaim sebagai alas hak Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching atas tanah yang disengketakan di PN Sorong yang dikenal dengan kasus \u201cTipu-tipu Abunawas\u201d.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, Lambert Jitmau menegaskan bahwa Izin Reklamasi seluas 12 Hektar di Tampagaram, Suprau, Kota Sorong, yang digunakan oleh Mr. Ching adalah palsu. \u201cSaya pastikan dokumen-dokumen izin reklamasi di Tampagaram itu adalah palsu. Saya tidak pernah mengeluarkan izin prinsip reklamasi di Tampagaram, Suprau,\u201d tegas Wali Kota Sorong periode 2012 sampai 2023 itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lambert Jitmau dengan tegas mengatakan tidak pernah menanda-tangani izin prinsip dan izin reklamasi, yakni Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45\/122\/2013 tertanggal 04 November 2013, Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 545\/158\/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Wali Kota Sorong nomor 556.1\/05 tertanggal 26 Oktober 2016. Politisi Partai Golkar kelahiran tahun 1964 ini mengaku baru mengetahui adanya dokumen-dokumen izin reklamasi tersebut sejak kasus gugatan Mr. Ching bergulir di PN Sorong.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSaya baru tahu, saat perkara ini bergulir sekitaran beberapa bulan terakhir ini saja,\u201d aku Lambert Jitmau sambil menambahkan bahwa, \u201cPokoknya yang ada itu, palsu. Saya katakan itu palsu. Jadi harus ditelusuri.\u201d<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelum menutup kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bersama Hakim Anggota, Bernard Papendang dan Lutfi Tomu, Lambert Jitmau meminta kuasa hukum penggugat, Mardin dan Albert Fransstio, agar Mr. Ching menemuinya untuk mengklarifikasi masalah dokumen izin reklamasi itu. \u201cSaya minta kuasa hukum penggugat agar Mr. Ching datang menjumpai saya untuk mengklarifikasi masalah ini segera,\u201d ucap tokoh masyarakat Orang Asli Papua itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Usai persidangan yang menghadirkan lima orang saksi dari pihak Samuel Hamonangan Sitorus sebagai tergugat, Lambert Jitmau kepada wartawan mengatakan bahwa selama 25 tahun dirinya telah membangun Kota Sorong. Dan selama dua periode menjabat sebagai Walikota Sorong pihaknya hanya mengeluarkan satu surat izin prinsip untuk reklamasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSaya selama 25 tahun telah betul-betul mengabdi untuk membangun Kota Sorong. Dan terakhir selama dua periode saya menjabat sebagai Wali Kota Sorong dari sekitar KM 0 sampai KM 18 (bibir pantai Kota Sorong \u2013 red) saya hanya mengeluarkan satu izin prinsip untuk reklamasi seluas 50 hektar di Tembok Berlin, yang ada di pertengahan Kota Sorong,\u201d ungkap Lambert Jitmau.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Prosedur reklamasi, tambahnya, Mr. Ching harus datang menemuinya sebagai Wali Kota dengan membuat permohonan. Nanti dari situ, barulah Wali Kota memanggil OPD terkait untuk membuat kajian.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSetelah sudah ada kajian, barulah saya mengeluarkan izin prinsip. Izin inilah yang kemudian menjadi awal untuk izin lainnya hingga keluar izin reklamasi,\u201d jelas Lambert Jitmau.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Terkait kehadirannya ke PN Sorong hari ini, Lambert Jitmau mengatakan bahwa dirinya hadir untuk memberi keterangan bahwa sesungguhnya dia hanya mengeluarkan izin reklamasi yang di Tembok Dofior (Tembok Berlin \u2013 red) saja. Lain dari itu, dirinya tidak tahu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKarena pada dasarnya, reklamasi yang dikeluarkan di tempat yang berdampak besar, pada dasarnya orang itu harus datang menemui dan menyakinkan saya sebagai kepala daerah pada waktu itu. Tapi (Mr. Ching) tidak pernah datang menemui saya,\u201d sebut Lambert Jitmau.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Disinggung soal langkah hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Lambert Jitmau menyatakan bahwa hal itu akan dilakukan, namun nanti pada tahap kedua setelah perkara perdata ini selesai. \u201cNantilah, itu tahap kedua, setelah yang ada ini selesai dulu. Tergantung niat baik dari saya. Saya ini mantan pemimpin dua periode dan sebagai orangtua. Orang Cina (Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching \u2013 red) itu baru datang, Sitorus (Labora Sitorus \u2013 red) ini Orang Papua, harus hormati dia, sebab apa yang dia buat itu untuk menghidupkan orang Papua,\u201d tutur Lambert Jitmau sembari menambahkan bahwa laporan polisi penting untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong. (TIM\/Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liputan Cyber || Sorong Papua Barat Daya \u2013 Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa, 09 September 2025. Lambert Jitmau dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan tentang dokumen izin reklamasi yang diklaim sebagai alas hak Paulus George Hung alias [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":26656,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1185,5437],"tags":[],"class_list":["post-26654","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news-trending","category-sorong"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/26654","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=26654"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/26654\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":26657,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/26654\/revisions\/26657"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/26656"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=26654"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=26654"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=26654"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}