{"id":25156,"date":"2025-07-05T08:19:40","date_gmt":"2025-07-05T08:19:40","guid":{"rendered":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=25156"},"modified":"2025-07-05T08:19:40","modified_gmt":"2025-07-05T08:19:40","slug":"dipaksa-tandatangan-jual-rumah-pembeli-dan-notaris-geruduk-rumah-kakak-korban-kdrt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=25156","title":{"rendered":"Dipaksa Tandatangan Jual Rumah, Pembeli dan Notaris Geruduk Rumah Kakak Korban KDRT"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">\u200eLiputan Cyber || Tanggerang<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-25157\" src=\"https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/IMG-20250705-WA0029-640x427.jpg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"427\" srcset=\"https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/IMG-20250705-WA0029-640x427.jpg 640w, https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/IMG-20250705-WA0029.jpg 678w\" sizes=\"auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial D (35), warga perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban penjualan rumah tanpa sepengetahuannya oleh suaminya sendiri. Ironisnya, setelah menolak menandatangani surat jual beli, D justru didatangi secara mendadak oleh rombongan pembeli dan notaris ke rumah kakaknya, Jumat (4\/7\/2025).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200ePeristiwa tersebut terjadi di Perumahan Griya Artha Rancabango, dan mengakibatkan keresahan warga sekitar lantaran tindakan rombongan yang terkesan memaksa serta mengintimidasi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eKorban, D, mengungkapkan bahwa dirinya ditelepon dan diminta datang ke kantor notaris. Ancaman pun dilontarkan jika ia tidak hadir.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e\u201cKatanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang, Kata inisial Y melalui telepon. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu,\u201d kata D kepada wartawan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eD menegaskan, rumah yang dijual itu merupakan harta bersama yang tidak boleh dijual sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak. Ia juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari hasil transaksi tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eLebih dari sekadar tekanan verbal, D mengatakan bahwa sembilan (9) orang datang ke rumah kakaknya, tempat D tinggal sementara. Mereka terdiri dari pihak pembeli, notaris, hingga sang suami. Meski sudah diberi tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, mereka tetap memaksa masuk dan meminta Ketua RT untuk memanggil D keluar rumah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eAksi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Salah satu pembeli bahkan mengeluhkan dokumen belum ditandatangani meskipun rumah sudah dibayar.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eKakak kandung korban, F, menyayangkan tindakan rombongan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e\u201cKami punya video dan saksi. Jelas ini sudah melewati batas. Adik saya ditekan untuk tanda tangan rumah yang ia tidak tahu menahu. Kami akan lapor polisi,\u201d tegas F.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eF juga mempertanyakan etiket profesional dari pihak notaris yang tetap memproses transaksi meskipun terdapat potensi sengketa hukum dalam keluarga.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-25158\" src=\"https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/IMG-20250705-WA0030-640x662.jpg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"662\" srcset=\"https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/IMG-20250705-WA0030-640x662.jpg 640w, https:\/\/liputancyber.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/IMG-20250705-WA0030.jpg 976w\" sizes=\"auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eTindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen, terlebih dalam keadaan tertekan atau tanpa kerelaan, berpotensi melanggar hukum.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eMenurut Pasal 335 KUHP, tindakan memaksa dengan ancaman atau kekerasan bisa dikenai pidana maksimal satu tahun penjara. Jika terbukti ada unsur intimidasi secara bersama-sama, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan ketertiban umum.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eBagi notaris, jika terbukti memfasilitasi transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan sah istri, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), termasuk pencabutan izin dan pemrosesan etik oleh Majelis Kehormatan Notaris.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eHingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban dari pihak notaris maupun pembeli yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eKasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses jual beli properti, khususnya yang termasuk dalam kategori harta bersama, wajib mendapat persetujuan tertulis kedua pasangan suami istri, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi diiringi tekanan atau intimidasi. (red\/tim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eLiputan Cyber || Tanggerang Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial D (35), warga perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban penjualan rumah tanpa sepengetahuannya oleh suaminya sendiri. Ironisnya, setelah menolak menandatangani surat jual beli, D justru didatangi secara mendadak oleh rombongan pembeli [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":25157,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[37,39,1185],"tags":[],"class_list":["post-25156","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-kriminal","category-news-trending"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25156","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=25156"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25156\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25159,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25156\/revisions\/25159"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/25157"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=25156"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=25156"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=25156"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}