{"id":13592,"date":"2023-06-20T06:09:34","date_gmt":"2023-06-20T06:09:34","guid":{"rendered":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=13592"},"modified":"2023-06-20T06:09:34","modified_gmt":"2023-06-20T06:09:34","slug":"pelaku-penganiayaan-warga-sumenep-tertangkap-begini-kronologisnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputancyber.com\/?p=13592","title":{"rendered":"Pelaku Penganiayaan Warga Sumenep Tertangkap, Begini Kronologisnya"},"content":{"rendered":"<p>Liputan Cyber &#8211; Pamekasan, Madura<\/p>\n<p>Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Korban inisial F (32) warga Dusun Lebek, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, tewas.<\/p>\n<p>Ketiga terduga pelaku tersebut inisial DR (48), warga Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, JH (38), warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar dan JK (45).<\/p>\n<p>Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa kronologis kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>\u201cSaat itu saksi MZ kedatangan tamu korban inisial F. Setelah korban inisial F memasuki rumah pintu, kemudian ditutup dan dikunci,\u201d kata AKBP Satria kepada media, Senin (19\/06\/2023).<\/p>\n<p>Sekitar pukul 12.00 WIB, lanjut AKBP Satria, saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu.<\/p>\n<p>Setelah MZ membuka pintu, ternyata yang datang adalah tersangka inisial DR dan JH yang mencari korban F.<\/p>\n<p>Kepada MZ, kedua tersangka mengatakan sudah mendapatkan informasi, bahwa ada korban F di dalam rumah MZ.<\/p>\n<p>Lalu DR dan JH melakukan pencarian, dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dengan kondisi memakai sarung.<\/p>\n<p>Tersangka DR dan JH lalu mengintrogasi korban F, dan juga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F.<\/p>\n<p>Setelah terjadi penganiayaan, korban inisial F ini dititipkan ke rumah salah satu toko untuk ditinggal sholat oleh DR dan JH di masjid.<\/p>\n<p>Saat kedua tersangka sholat, datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK, dengan membawa celurit untuk mencari F.<\/p>\n<p>\u201cSaat itulah kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F,\u201d ujar AKBP Satria.<\/p>\n<p>AKBP Satria Permana menambahkan, korban F sempat dilarikan ke Puskesmas, namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p>\u201cKetiganya sudah kami amankan dan kami proses hukum lebih lanjut,\u201d kata AKBP Satria.<\/p>\n<p>Menurut AKBP Satria, ketiga tersangka dikenakan Pasal yang berbeda. Untuk tersangka DR dan JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.<\/p>\n<p>Sedangkan tersangka inisial JK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.<\/p>\n<p>\u201cUntuk tersangka JK ancaman hukumanya penjara paling lama lima belas tahun,\u201d pungkas AKBP Satria.<\/p>\n<p>Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap (milik tersangka JK, 1 (satu) buah celurit berukuran 50cm, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna putih (milik korban F), serta barang bukti lainnya. ( Kasan )<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liputan Cyber &#8211; Pamekasan, Madura Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Korban inisial F (32) warga Dusun Lebek, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, tewas. Ketiga terduga pelaku tersebut inisial DR (48), warga Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, JH (38), warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13593,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1201,1179,37,1181,83,39,574,1185,575,19,2919,15],"tags":[567,566,1588,5055],"class_list":["post-13592","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-asia","category-gallery","category-hukum","category-image","category-jawa-timur","category-kriminal","category-madura","category-news-trending","category-pamekasan","category-polda-jatim","category-polres-pamekasan","category-polri","tag-berita","tag-liputancyber","tag-penganiayaan","tag-wargasumenep"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13592","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13592"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13592\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13594,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13592\/revisions\/13594"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13593"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13592"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13592"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputancyber.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13592"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}