Aceh Tamiang – Liputan Cyber
Kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL, yang dilaporkan pada 13 Agustus 2019 lalu, dihentikan oleh Kepolisian Resort Aceh Tamiang. Alasannya, kasus tersebut belum dapat ditindaklanjuti dari penyelidikan ke tingkat penyidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor Muhammad Hanafiah. Surat bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut diterima pada Senin kemarin, 03 Januari 2020.
Baca berita terkait: Diancam Bunuh, Dua Warga Melapor ke Polres Aceh Tamiang https://aceh.tribunnews.com/2019/08/15/diancam-bunuh-dua-warga-melapor-ke-polres-aceh-tamiang
Sesuai isi surat itu, secara singkat disampaikan bahwa laporan wartawan Huhammad Hanafiah belum dapat diproses. “Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses yang saudara laporkan setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan,” demikian tertulis dalam surat SP2HP yang diterima pelapor Bang Agam.
Pada bagian lain di surat tersebut disebutkan tentang pertimbangan hukum dan atau hambatan disampaikan, yakni bahwa penyidik unit 1 Resum Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang menyatakan bahwa terkait dengan pidana ancaman kekerasan yang dilaporkan di Polres Aceh Tamiang belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana. Namun apabila kemudian hari ditemukan fakta baru sehubungan dengan perkara ini, maka akan diberitahukan kepada saudara.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Ciyra Yudha menyampaikan, terkait kasus tersebut sudah digelar perkara dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, dan dari kesemuanya menyatakan, kasus tersebut belum mencukupi unsur untuk diteruskan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, selaku pelapor, Muhammad Hanafiah, menegaskan pihaknya masih mempertanyakan atas laporan kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang, pada 13 Agustus 2019 yang lalu itu. “Jelas-jelas saya diancam dibunuh kok, unsur mana yang belum terpenuhi sehingga belum dapat untuk diteruskan ke tahap penyidikan?” tanya Bang Agam.
Dari Jakarta, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, menyatakan prihatin dengan kinerja Polres Aceh Tamiang yang dianggapnya sering memandang sebelah mata kepada wartawan di wilayah kerjanya. “Sangat disayangkan. Saya sangat prihatin dengan sikap dan kinerja oknum-oknum polisi di Aceh Tamiang itu. Apakah mereka menunggu wartawan Muhammad Hanafiah dan Zulfadli Idris terkapar mati bersimbah darah terlebih dahulu, baru kemudian mereka menganggap cukup unsur pengancaman sesuai pasal 335 KUHPidana?” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu bertanya.
Selanjutnya, Wilson menyarankan kepada kedua pelapor untuk memperkarakan SP2HP Polres Aceh Tamiang itu ke Pengadilan Negeri. “Buat gugatan pra-peradilan atas SP2HP itu ke PN Aceh Tamiang. Silahkan pengadilan memutuskan apakah tindakan Polres mengeluarkan SP2HP itu benar atau tidak,” tegas Wilson yang sangat getol membela wartawan teraniaya di negeri +62 ini. ( NSR / Red )