Liputan Cyber || Surabaya
Dalam rangka menjawab 100 Hari program rapat Presiden RI yang diperintahkan melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas kejahatan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin langsung AKBP William Cornelis Tanasale melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana perjudian dan narkoba dengan menangkap sebanyak 88 tersangka selama 2 Minggu.
Konferensi pers yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin 18 November 2024, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjabarkan setiap perkara yang dilakukan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran.
Dalam konferensi pers kali ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Wakapolres Kompol Ari Bayu Aji, Kasat Reskrim AKP Achmad Prasetyo, Kasat Narkoba AKP Khusen dan para Kanit Reskrim jajaran.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan jawaban Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek jajaran dalam rangka mendukung penuh program kerja 100 hari presiden kita.
“Yang mana, dalam program tersebut, kami dari pihak kepolisian diwajibkan memberantas segala bentuk kejahatan khususnya terkait perjudian dan peredaran narkoba,” katanya.
Adapun hasil ungkap kasus kali ini, lanjutnya, terdapat 88 kasus diantaranya 22 kasus pidana umum seperti judi online, perdagangan orang dan perlindungan anak.
“Sementara untuk perkara pengungkapan kasus narkoba, sebanyak 66 kasus peredaran narkoba dan peredaran Pil Double L atau yang dikenal Pil Koplo,” terangnya.
Untuk barang bukti tindak pidana umum, sambungnya, diantaranya, 33 lembar bukti permainan judi, 12 lembar bukti deposit, 3 lembar bukti transfer, 18 unit handphone, 1 lembar scrinshot profil WA, 1 lembar bukti pemesanan kamar hotel, 1 buah kartu akses kamar hotel,1 bendel chat antara korban dan pelaku, 1 lembar scrinshot promosi aplikasi kencan, uang tunai senilai Rp.250.000 dan 1 unit HP merk Techkno Pova Neo 3.
“Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan yakni, narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp.129.98 gram, narkoba jenis Ganja sebesar Rp.533.71 gram, Pil Ekstasi 9 butir, obat keras jenis double L sebanyak 1.970 butir, uang tunai sebesar Rp.1.910.000 dan 30 unit handphone,” jelasnya.
Dari kasus tindak pidana umum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 dan atau Pasal 45 ayat (3), Jo Pasal 27 ayat (2), UU RI No.01, tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 506 KUHP dan Pasal 81 dan 82 UU RI No.36 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 2016 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak.
“Untuk narkotika, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jenis Ganja, Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jenis Sabu, Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Sabu, Pasal 114 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika jenis Sabu dan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ungkapnya. (Basori)