Liputan Cyber || Surabaya
Dua bandit pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Kalimas Barat pada hari Senin 10 Juli 2024 lalu, tidak berkutik saat ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua bandit tersebut masing-masing berinisial AF ( 24) warga Jalan Genting Tambak Dalam dan DA (20) warga asal Bangkalan tinggal di Jalan Lasem Baru Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa keduanya merupakan pelaku jambret yang sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran para wanita yang sedang berkendara dan melintas dilokasi yang minim penerangan atau tempat sepi,” kata Iptu Suroto kepada wartawan Rabu (24/07/2024).
Seperti yang dialami S warga Jalan Kalimas Timur Surabaya. Lanjutnya, Wanita berusia 46 tahun tersebut di di jambret tanya saat hendak mau pulang dari Kalianak ke Kalimas Timur Surabaya.
“Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan tidak lama, keduanya berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras,” terangnya.
Menurut keterangan keduanya, sambungnya, mereka melakukan aksi penjambretan di 12 TKP diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya.
“Untuk modusnya, keduanya berkeliling dengan mencari sasaran seorang wanita yang sedang berkendara sendirian. Setelah berhasil menemukan sasaran, oleh keduanya dibuntuti dan sesampainya ditempat sepi, langsung merampas tas yang dibawa korban dan kabur,” jelasnya.
Suroto juga menjelaskan bahwa keduanya merupakan seorang residivis pelaku dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022 lalu.
“Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2024, mereka kembali beraksi diantaranya, Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan Surabaya, Jalan Ikan Lumba – Lumba Surabaya, Jalan Menganti Gresik, Jalan Darmo Surabaya dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya,” terang IPTU Suroto.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha PCX warna putih (sarana ), 1 Lembar Surat Rekening koran Bank BCA, 1 buah akun Rekening M-Banking BCA, 1 buah HP merk Oppo Reno 11F 5G warna biru (dibeli dari uang hasil kejahatan), 1 buah HP merk Realme type C53 warna grey (hasil kejahatan),1 buah dosbook HP Realme type C53 (hasil kejahatan), 1 buah tas slempang Eiger warna hitam, 1 buah tas slempang Haoshuai warna hitam, 1 buah topi Nike warna krem, 1 buah jumper Gap warna abu-abu,1 buah celana pendek warna krem, 1 buah kaos Giordano warna pink, 4 buah Casing,1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih _(di beli dari hasil kejahatan), 1 buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih _(di beli dari hasil kejahatan).
Selain barang bukti milik para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yakni 1 buah doosbook Hp merk Vivo dan 1 lembar rekening koran Bank BCA.
“Atas perbuatannya, kedua jambret tersebut kembali mendekam didalam penjara dan terancam pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan (curas) pungkasnya. (Basori)