Liputan Cyber || Bangkalan, Madura
Di dalam surat edaran dari Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pertamina Persero, terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang keras untuk melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.692.10 Lomaer, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Minggu (09/07/2023) malam.
Berdalih mendapat rekomendasi dari kantor SPBU 54.692.10, para petugas operator pengisi BBM di Lomaer menerima pengisian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen.
Dari pantauan wartawan dilokasi, pengisihan BBM jenis Pertalite tidak hanya 1 jerigen, melainkan puluhan jerigen yang dimuat melalui mobil pick up. Sedangkan untuk pengisian dilakukan di malam hari.
Dari keterangan salah satu operator SPBU Lomaer, bahwa pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan Jerigen yang diangkut oleh mobil Pick-up untuk kebutuhan pertanian.
“Dari pertanian. Sudah ada rekomnya mereka tadi siang sudah daftar, tapi antri karena banyak pengendaranya,” dalih operator.
Ketika ditanya diperbolehkan apa tidak pengisian BBM menggunakan jerigen hingga melebihi nosel. Sang operator menjawab singkat.
“Yang penting kan.. sudah daftar di kantor,” ungkapnya. (Redaksi).