Liputan Cyber – Tulungagung, Jawa Timur
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya, Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua orang pesilat sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Dua orang tersebut inisial FMP (21), warga Kedungwaru Tulungagung, dan inisial DW (17), warga Panggungrejo Tulungagung.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolsek Tulunagung Kota Kompol Ernawan, S.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, S.H., Selasa (13/06/2023).
“Dari 2 orang pesilat yang sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka saat ini, 1 tersangka dengan inisial FMP ditahan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung. Sedangkan 1 orang lainnya dengan inisial DW tidak dilakukan penahanan, karena belum cukup umur. Namun untuk kasus tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban dengan inisial DAF (17), warga Tulungagung Kota dan inisial ASS (16), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban, pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Adapun kronologisnya adalah kedua korban saat mengendarai sepeda motor di sekitar kantor pos Tulungagung dihimpit oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di depan SDN 1 Kampungdalem, pelaku yang ada di kanan dan kiri korban yang posisinya sebagai pembonceng melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban sempat melakukan perlawanan, dengan cara menendang motor pelaku yang ada disebelah kanan korban lalu tancap gas.
Namun, para pelaku tetap melakukan pengejaran terhadap korban hingga di perlintasan rel kereta api dekat Gereja Katolik.
Para pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan menendang motor korban hingga terjatuh, dan pelaku melarikan diri ke arah timur.
Saat itu pula, kedua Korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Kota. ( Kasan )