8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Liputan Cyber || Surabaya

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu berinisial YP di kawasan Ruko Jalan Ngagel Kota Surabaya, pada Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib.

 

Pergerakan YP terbaca kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.

 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih saat di konfirmasi terkait kasus narkoba yang melibatkan YP mereka membenarkan dalam penangkapan tersangka YP tersebut.

 

Fakih mengungkapkan, penyelidikan bermula ketika polisi menerima laporan warga berkait adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan salah satu ruko Jalan Ngagel kota Surabaya.

 

“Berdasarkan laporan warga, Polisi melakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kita melihat YP sedang berada di lokasi dan langsung tangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Fakih, Kamis (17/11/2022).

 

Dalam kesempatan terpisah AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam penangkapan ini polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu siap edar milik YP serta satu buah telepon genggam.

 

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, YP mengaku perbuatannya sebagai pengedar. Dia membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1.500.000 dari seseorang berinisial ALI (DPO).

 

Berdasarkan keterangan YP, sudah 7 kali membeli dari ALI dengan intensitas sebulan 2 kali dan selanjutnya untuk pembelian yang terakhir, yang awal mulanya 15 poket sudah laku terjual 7 poket.

 

Sedangkan sisanya tinggal 8 poket belum sempat laku terjual sudah digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

“Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika,” jelas Daniel.

 

Dari tangan YP, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

 

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup. (Gon)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terkejut Saat Digrebek, Ketiga Budak Narkoba Digelandang ke Mapolsek Asemrowo

Jum Nov 18 , 2022
Liputan Cyber || Surabaya   Tiga orang pria dikejutkan kedatangan petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu disebuah tempat kost Jalan Simorejo Sari Surabaya, Jum’at (11/11/2022) malam.   Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial MH (28 tahun) Alamat Jalan Simo Pomahan […]