Babak Belur Diamuk Massa, Pelaku Curanmor di Kedinding Terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP

Liputan Cyber – Surabaya
Naas dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jl. Kedinding Lor Gang Seruni Surabaya, pada hari Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Pasalnya, aksi kejahatan pelaku dipergoki warga dan langsung diamuk massa.
Beruntung kesiapsiagaan anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menyelamat nyawa pelaku dari amuk massa, kemudian dibawa ke rumah sakit dr. Soewandhie untuk mendapatkan perawatan.
“Pelaku babak belur diamuk massa, setelah aksi pencurian sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol L-6469-TA diketahui warga,” tutur Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H.
Dijelaskan Esti, modus operandinya, pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor keliling Kota Surabaya untuk mencari sasaran.
“Bersama temannya bernama Arif yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Kepolisian, pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan rumah,” ungkapnya.
Salah satu pelaku kemudian turun, dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Ketika hendak membawa kabur hasil curiannya, warga yang mengetahuinya berteriak ‘maling-maling’.
“Terikan warga sontak mengundang massa, dan mengamankan pelaku. Namun teman pelaku bernama Arif berhasil lolos,” terang Bunda Esti, sapaan lekat Kapolsek Kenjeran.
Dari cacatan kriminalnya, sambung Bunda Esti, pelaku yang bernama Agung Priyanto (42) warga Sidoyoso Wetan Surabaya ini, pernah melakukan pencurian sepeda motor di Darmo Kali dan sudah di proses oleh Polsek Tegalsari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP,” tegasnya. ( Mulyono )